Sabtu, 22 Oktober 2011

Macam-macam Organisasi dari Segi Tujuan

A. Organisasi Niaga atau Organisasi Ekonomi

Organisasi niaga atau ekonomi adalah organisasi yang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang sebesar–besarnya. Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi niaga adalah memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa. Pelayanan yang di berikan adalah memberikan barang / jasa guna mendapatkan imbalan dalam bentuk uang. Konsumen dibebani biaya operasi dan laba. Karena itu organisasi ekonomi disebut juga organisasi keuntungan atau profit organization.

Organisasi niaga dibedakan menjadi dua yaitu organisasi niaga swasta dan organisasi niaga pemerintah. Organisasi niaga swasta didirikan oleh pihak swasta dengan berbagai macam bentuk dan jenis, misalnya Firma(Fa), Perseroan Komanditer(CV),Perseroan terbatas(PT),dan Koperasi. Sedang organisasi niaga pemerintah ialah organisasi niaga yang didirikan oleh pemerintah,yang dapat dikelompokan ke dalam empat macam bentuk, yaitu: Perseroan Terbatas Negara(Persero), Perusahan Daerah, Perusahaan daerah, Perusahaan Negara Umum (Perum) dan Perusahaan Negara Jawatan(Perjan). Di samping bentuk-bentuk organisasi niaga seperti yang telah disebutkan , masih terdapat berbagai macam bentuk usaha lainnya,seperti Joint Venture, Trust, Holding Company, Kartel, Sindikat dan Yayasan.

1) Firma (Fa)

Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma dapat dijumpai pada Pasal 16 Undang-undang Hukum dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak terbatas. Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka semua firma ikut menanggungnya.

2) Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan komanditer disebut juga commanditaire vennootschaap (CV). Dasar hukum yang mengatur berdirinya CV dapat dijumpai pada pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakaan bahwa Commanditaire Vennootschaap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memipin perusahaan dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertnaggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

3) Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :

· Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemegang saham

· Kekuasaan tertinggi pada PT ada di tangan rapat umum pemegang saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama dalam rapat umum.

· Para pemegang saham utama biasanya duduk dalam dewan komisaris.

· Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

· Yang menjalankan kebijaksanaan manajemen ialah Dewan Direksi.

· Modal usaha cukup besar. Oleh karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang membutuhkan modal besar.

Peseroan Terbatas ada beberapa macam yaitu :

· PT Domistik, yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam negeri yang karenanya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berlaku atau yang di tetapkan oleh pemerintah.

· PT Asing, adalah PT yang didirikan di luar negeri dan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara dimana PT tersebut berada.

· PT Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.

· PT Kosong, adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya, hanya tinggal namanya saja.

· PT Tertutup, adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.

· PT Negara (PT Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh Negara,baik sebagai manapun seluruhnya.

4) Koperasi

Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas-azas kekeluargaan. Landasan hukum koperaasi di Indonesia ialah Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992.

5) PT Pemerintah

PT Pemerintah atau PT (Persero) atau PT Negara (Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah , baik sebagian maupun seluruhnya, baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Negaara dibedakan menjadi PT Negara (Persero), Peusahaan Daerah, Persahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan).

6) Join Ventura

Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.

7) Trust

Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.

8) Kartel

Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).

9) Holding Company

Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.

B. Organisasi Sosial

Yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi kemasyarakataan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakataan. pasal 1 Undang-Undang Nomer 8 1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakataan adalah organisasi yang di bentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan ,profesi,fungsi,agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sedang organisasi atau perhimpunan yang dibntuk oleh pemerintah, seperti Praja Muda Karana (Pramuka),Korps Pegawai Republik Indoesia (Kopri), dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas , dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakataan seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.

Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengatakan bahwa pemerintah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan.

C. Organisasi Regional dan Internasional

Organisasi internasional adalah suatu istilah hubungan internasional yg menunjukkan kerja sama antarbeberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat multilateral yg mengambarkan tentang luasnya keanggotaan dan wilayah cakupan kerjanya..

Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.


References :

· http://jmcleanoloan.blogspot.com/2011/10/macam-macam-organisasi.html

· http://ekacyliiaa.blogspot.com/2010/04/pengertian-organisasi-internasional.html

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates