Rabu, 05 Juni 2013

Komentar Tentang Jokowi Mempidanakan Coreter-Coreter




Coretan-coretan yang terpampang di dinding jalanan, biasanya mengundang banyak komentar, baik komentar positif ataupun komentar negatif bagi yang merasa terganggu. Banyak coretan yang tidak mengandung arti atau tidak memiliki makna tertentu, tetapi adapula beberapa coretan yang digambar dengan indah dan memiliki makna didalamnya, seperti sarat peran sosial ataupun iklan sebuah produk.
Pemerintah DKI pun mempunyai Peraturan Daerah No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal 21 ayat a dijelaskan bahwa “setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan atau sarana umum lainnya”. Apabila warga DKI Jakarta melanggar pasal tersebut, akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000,- dan paling banyak Rp 20 juta.

Menurut saya mempidanakan coreter-coreter itu ide yang bagus, agar tidak ada lagi warga yang mencoret-coret dinding jalanan dengan kata-kata yang tidak pantas. Karena apabila warga masih melakukan coretan liar, akan ada sanksi tegas dengan dijatuhi denda melalui sidang tindak pidana ringan, agar para warga yang mengotori dinding jalanan sadar akan kebersihan lingkungan. Tetapi, pemerintah harus melihat pula bentuk-bentuk coretan tersebut. Ada pula coretan yang memiliki makna dan gambar yang indah, contohnya Graffiti. Banyak orang yang membuat graffiti di jalanan, karena mereka tidak memiliki lahan atau tempat untuk mencurahkan ide dan kreatifitas mereka. Graffiti merupakan sebuah seni yang memiliki makna disetiap gambar atau tulisan yang dibuat. Menurut saya warga yang pantas untuk dipidana adalah warga yang membuat coretan-coretan berupa kata-kata kasar atau pun berbau sara. Dan bagi para seniman yang dapat membuat graffiti diberikan tempat atau lahan untuk mencurahkan seluruh ide dan kreatifitas mereka.



0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates